TOTABUAN.CO BOLMONG –Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow rupanya tidak tinggal diam terkait royalty dengan Pemkab Bolmong Selatan. Upaya untuk melakukan judicial review soal tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Bolsel terus dilakukan. Termasuk bertemu dengan pengacara Yusril Ihza Mahendra di Ihza dan Ihza Lawfirm di Jakarta Kamis (8/3).
Kepala Tata Usaha Pimpinan Protokoler Kehumasan Pemkab Bolmong Parman Ginano mengatakan, pertemuan itu guna membahas soal langkah hukum yang akan dilakukan Pemkab Bolmong.
Menurut Parman, pada pertemuan itu Bupati menjelaskan duduk persoalan mengenai permasalahan batas daerah antara Bolmong dan Bolsel kaitan dengan hadirnya Permendagri nomor 40 tahun 2016.
Selain itu data mengenai permasalahan tersebut telah diserahkan dan masih akan dikaji mendalam sebelum dilakukan lngkah hokum yang kongkrit.
“Jadi datanya sudah diserahkan usai pertemuan di Ihza an Ihza Lawfirm,” ujar Parman.
Data yang diserahkan itu akan dikaji setelah itu akan menentukan langkah hokum apa saja yang akan diambil, termasuk judicial review ke Mahkamah Agung.
“Prinsipnya Prof Yusril menyampaikan siap membantu langkah Pemkab Bolmong untuk menyelesaikan masalah tapal batas dan dampak ikutannya menyangkut royalty.
Parman menegaskan, sikap ini diambil salah satunya mempertimbangkan kemaslahatan bagi masyarakat Bolmong sebagaimana permintaan Bupati, ujarnya. (**)