TOTABUAN.CO BOLMONG — Kejaksaan Negeri Kotamobagu terus mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Besarnya anggaran yang mengalir ke setiap desa tidak membuat para Kades cepat tergiur.
“Kepada seluruh kepala desa hendaknya berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Jangan sampai berurusan dengan hukum,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Dumoga (Cabjari) Edwin B. Tumondo mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar saat membuka sosialisasi hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu itu, dihadiri para Camat serta Kepala Desa se Bolmong, Rabu 9 November 2022.
Menurut Edwin, kucuran Dana Desa yang yang mengalir ke rekening desa harus dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh pemerintah desa. Hal ini guna membangun desa untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya.
Edwin juga menyampaikan, penyuluhan hukum ini sebagai bentuk pencegahan atau meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan dana desa khususnya di Kabupaten Bolmong.
“Kami sampaikan para Kades dan perangkat desa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Segala peraturan yang berkaitan hak dan kewajiban sebagai aparatur desa wajib dipahami. Supaya tidak terjerat kasus hukum. Khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,’’ sentilnya.
Menurutnya, masyarakat penuh harap agar dana desa digunakan dan dikelola dengan maksimal sesuai dengan perencanaan.
“Dana Desa harus digunakan sesuai aturan dan mengacu pada juknis yang telah ditetapkan. Jika pemerintah desa masih ada keraguan langsung koordinasi dengan dinas terkait,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bolmong Abdulsalam Bonde berharap dengan adanya sosialisasi hukum terkait pengelolaan DD dan ADD ini, para kepala lebih berhati-hati dan lebih meningkatkan kualitasnya yang nantinya akan memberi dampak kesejahteraan masyarakat di desa. (*)