TOTABUAN.CO BOLMONG — Keberadaan PT Consh di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak membuat instansi terkait bebas untuk mengakse keberadaan Warga Negera Asing (WNA).
Hal itu terungkap di Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dilaksanakan di Hotel Atlantik Kelurahan Inobonto Selasa 16 Juli 2024.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bolmong Irlansyah Mokodompit mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak mendapat akses data kependudukan WNA di PT Consh.
Irlan mengatakan, itu pun data keberadaan orang asing hanya mereka yang bekerja di perusahan semen itu, kebanyakan hanya dari Dinas Tenaga Kerja.
Irlan mencontohkan akses ke PT Consh terkait verifikasi data. Misalnya tempat tinggal, kartu keluarga tapi harus mengantongi Kartu Izin Tingg Sementara (KUTAS). Perubahan WNA menjadi WNI dan sebaliknya. Biodata orang asing, pinda orang asing dan sebagainya. Fungsinya untuk mengidentifikasi keberadaan WNA khususnya di kabupaten Bolmong
Hal senada dikatakan Camat Bolaang Harry Damopolii. Dia mengaku tidak ada akses. Apa terlebih bebas masuk keluar di perusahan tersebut.
“Sama, kami juga tidak ada akses,” katanya.
Sebagai pemerintah kecamatan, dan masuk ke dalam Timpora kata Harry, tentu sangat butuh informasi terkait keberadaan orang asing di perusahan tersebut.
“Kalau data tenaga kerja, mungkin lebih ke Dinas Tenaga Kerja. Selebihnya tidak ada akses ke dalam,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong Renti Mokoginta mengatakan, berdasarkan data hingga Juli terdata 72 WNA yang bekerja di PT Consh. Ke 72 WNA itu menggunakan Visa kerja.
Kepala Bidang Intelejen Kantor Kemenkum dan HAM Sulut Arthur Mawikere, mengatakan, akan terus melakukan upaya pendataan keberadaan WNA di PT Consh.
“Kita akan berkoordinasi lagi dengan pihak perusahan umtuk bisa mengakses keberadaan WNA di sana,” kata Arthur.
Dia mengatakan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi WNA.
Mereka diminta melaporkan keberadaannya kepada aparat atau tim pengawas orang asing (Timpora) pada masing-masing wilayah.
Kami berharap semua stakeholder, mulai dari tingkatan warga, RT/RW, kelurahan,desa dan kecamatan, diminta berperan serta untuk melakukan pengawasan orang asing katanya. (*)