TOTABUAN.CO BOLMONG — Belakangan ini masyarakat Desa Pindol, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bоlmоng, terus mempertanyakan terkait ganti rugi lahan bendungan Lolak.
Hal ini juga mendapat komentar dari Asisten III Pemkab Bolmong Ashari Sugeha.
Ashari Sugeha mengatakan jika ganti rugi lahan bukanlah kewenangan dari PT PP.
Menurutnya, proyek Bendungan Lolak adalah tanggung jawab balai Sungai Provinsi Sulut dan Pertanahan.
“Itu bukan tanggung jawab PT PP, tapi Balai Sungai Provinsi Sulut,” ujar Ashari Jumat 10 Desember 2021.
Ashari Sugeha mengatakan, jika masyarakat Pindol keliru menuntut ganti rugi kepada PT PP.
“Mereka hanya pelaksana proyek, bukan yang berwenang melakukan ganti rugi,” aku dia.
Ia juga menyarankan agar masyarakat meminta penjelasan ganti rugi lahan kepada pihak BalaI Sungai Provinsi Sulut.
“Lebih baik langsung meminta kejelasan kepada Balai Sungai saja,” aku dia.
Sebelumnya diketahui, masyarakat Desa Pindol juga mengadu ke DPRD Bolmong terkait ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Lolak.
Setelah itu, mereka juga mengadukan hal ini kepada DPRD Provinsi Sulut. (*)