TOTABUAN.CO BOLMONG —Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menjadi perhatian serius Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta. Salah satunya, terkait absensi saat apel pagi.
Hal ini terlihat saat Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta melakukan sidak kehadiran ASN pada apel pagi di Kantor Bupati Senin 16 Juni 2025.
Pada Sidak itu, Sekda Abdullah Mokoginta mengecek satu persatu jumlah ASN disetiap OPD.
Menurut Abdullah, masih banyak ditemukan ASN yang tidak disiplin dalam mengikuti apel pagi.
“Tentu akan duberikan sanksi,” tegasnya.
Sidak ini untuk memastikan ASN berada di tempat kerja pada jam kerja. Apel pagi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kedisiplinan bagi ASN.
Sekda mengingatkan seluruh perangkat daerah umtuk terus melakukan pengecekan akan kehadiran. Jika ada yang tidak hadir, langsung dilakukan pembinaan secara berjenjang.
“Jangan memelihara ASN yang malas masuk kantor. Jika kedapatan maka kepala OPD – nya yang akan diberikan sanksi. Penerapkan aturan sampai penjatuhan hukuman Displin,” tegasnya.
Ia memastikan sidang majelis kode etik penindakan disiplin bagi tidak ikut apel dan tidak hadir. Hal itu sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin ASN.
PP Nomor 94 tahun 2021 ini adalah Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS.
PP ini mengatur jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.
PP 94 tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (*)