• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Siap-Siap Pengusaha Sarang Burung Walet di Bolmong Akan Dikenakan Pajak

Redaksi by Redaksi
5 November 2019
in Bolmong
0
Siap-Siap Pengusaha Sarang Burung Walet di Bolmong Akan Dikenakan Pajak
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Bagi pengusaha Burung Walet yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) siap-siap untuk membayar retrbusi. Hal ini seiring dengan implementasi Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Bolmong Hary Damopolii, mengatakan saat ini belum tarif yang ditarik kepada pengusaha Sarang Burung Walet karena belum ada landasan hukum tentang penarikan retribusi pajak. “Perda tentang retribusi Pajak Sarang Burung Walet saat ini sedang digodok di DPRD. Direncanakan, tahun depan akan diberlaukan,” katanya.

Perda tentang retribusi sarang burung wallet itu memberi peluang untuk bisa menjadi penerimaan asli daerah. Untuk itu, para pengusaha sarang burung walet di Bolmong akan dikenai pajak dari nilai produksi wallet.

Meski sejumlah bangunan pengembangan sarang burung walet sudah berdiri disejumlah wilayah, namun Hary mengaku belum ada retribusi untuk PAD. Kecuali soal PAD terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kalau retribusi IMB itu pasti sudah ada,” katanya.

Pemerintah daerah terus memanfaatkan peluang dari peraturan daerah tentang pajak daerah bagi pengusaha sarang burung walet. Pengenaan pajak harus disusun sedemikian rinci karena Perda yang telah dibuat sebagai alat untuk penerimaan asli daerah.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, ada beberapa Ranperda yang sedang dibahas di DPRD, termasuk Ranperda pajak usaha sarang burung walet. menurut Waelty pembahasan sejumlah Raperda akan dipacu hingga akhir tahun ini. “Direncanakan akhit tahun akan kita sahkan. Dan tahun depan akan segera diterapkan,” katanya.

Pengembangan usaha sarang burung walet terus didorong, sebab selain menambah pendapatan asli daerah, juga dinilai akan menambah lapangan kerja. Perda soal Pajak ini juga sebagai bagian dari ruang bagi warga untuk membuka usaha dengan tetap mengcau ada aturan yang ada.

Beberapa titik wilayah Bolmong tampak menjadi sasaran bagi pebisnis untuk pengembangan sarang burung walet. Peluang usaha tersebut sangat menggiurkan karena memberikan keuntungan berlipat.

Burung walet atau disebut juga burung layang-layang adalah jenis burung yang memiliki sayap cukup lebar dibanding ukuran tubuhnya. Burung ini memiliki sayap runcing dengan warna tubuh bagian atas hitam dan coklat pada bagian bawah.

Habitat burung walet berada di wilayah pantai atau pemukiman dan menghuni gua-gua, bangunan kosong, serta ruang besar lainnya. Burung ini biasanya hidup berkelompok dan membentuk sarang dari air liur mereka yang mengeras. Sarang burung walet inilah yang banyak diperjualbelikan untuk dikonsumsi, kesehatan, kecantikan, dan manfaat lainnya.

Jika ditekuni dengan baik, bisnis sarang burung walet dapat menghasilkan pundi-pundi uang sangat besar. Untungnya pun berkali-kali lipat. (*)

Tags: #BolmongPerda PajakRetribusi PajakSarang Burung Walet
Previous Post

Puskesmas Duminanga Tampilkan Inovasi SALIM di HKN ke 55

Next Post

Akademisi: UU Otonomi Daerah Tidak Maksimal

Next Post
Akademisi: UU Otonomi Daerah Tidak Maksimal

Akademisi: UU Otonomi Daerah Tidak Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.