Siap- Siap Limi “Bongkar” Jabatan Eselon III dan IV

TOTABUAN.CO BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit direncanakan akan melakukan rolling jabatan eselon III dan IV. Hal dilakukan demi peningkatan kerja disemua OPD. “Iya rencana (rolling) akan dilakukan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba Kamis 25 Agustus kepada wartawan ini. Rolling yang akan dilakukan untuk pejabat eselon III dan IV ini, sebagai tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan. Selain itu dalam rangka pengisian jabatan-jabatan yang kosong disejumlah OPD, sambung Umarudin. Kendati begitu, permohonan pengajuan rolling jabatan, diawali dengan pengajuan surat permohonan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Umarudin menjelaskan, pengajuan permohonan ke KASN, karena status kepala daerah sebagai penjabat bupati. “Tentu harus ada persetujuan dari KASN hingga Kemendagri agar tidak menimbulkan gugatan dikemudian hari,” jelasnya. Kendati berstatus sebagai penjabat kepala daerah, namun Limi memiliki tugas dan wewenang. Hal itu merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. “Salah satu agenda yang akan bersamaan dengan rolling pejabat eselon III dan IV, yakni pelantikan pejabat eselon II dalam rangka pengisian. Yakni pengambilan sumpah Kepala Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan dan Kepala Dinas Sosial selesai job fit,” tandasnya. (*)  
Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit

TOTABUAN.CO BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit direncanakan akan melakukan rolling jabatan eselon III dan IV. Hal dilakukan demi peningkatan kerja disemua OPD.

“Iya rencana (rolling) akan dilakukan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba Kamis 25 Agustus kepada wartawan ini.

Bacaan Lainnya

Rolling yang akan dilakukan untuk pejabat eselon III dan IV ini, sebagai tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan. Selain itu dalam rangka pengisian jabatan-jabatan yang kosong disejumlah OPD, sambung Umarudin.

Kendati begitu, permohonan pengajuan rolling jabatan, diawali dengan pengajuan surat permohonan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Umarudin menjelaskan, pengajuan permohonan ke KASN, karena status kepala daerah sebagai penjabat bupati.

“Tentu harus ada persetujuan dari KASN hingga Kemendagri agar tidak menimbulkan gugatan dikemudian hari,” jelasnya.

Kendati berstatus sebagai penjabat kepala daerah, namun Limi memiliki tugas dan wewenang. Hal itu merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Salah satu agenda yang akan bersamaan dengan rolling pejabat eselon III dan IV, yakni pelantikan pejabat eselon II dalam rangka pengisian. Yakni pengambilan sumpah Kepala Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan dan Kepala Dinas Sosial selesai job fit,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses