TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah pada Minggu 24 Mei 2020 nanti.
Surat yang dikeluarkan itu berdasarkan Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow Tanggal 17 Mei 2O2O tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam situasi darurat Covid-19.
Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah memerintahkan Camat untuk mensosialisasikan tentang syarat yang harus dipenuhi sebagai protokoler kesehatan.
Dalam isi surat itu dijelaskan, desa atau kelurahan yang akan melaksanakan Shalat Idul Fitri, harus membentuk panitia pelaksana yang bertugas menyiapkan, mengawasi dan mempertanggung jawabkan hasil pelaksaan kegiatan Shalat Idul Fitri.
Shalat Idul Fitri secara berjamaah dilaksanakan di tempat terbuka, tidak di dalam Masjid dan sedapat mungkin dilaksanakan perdusun.
Setiap jamaah yang mengikuti Shalat Idul Fitri diwajibkan menggunakan APD atau alat pelindung diri sebagaimana protap kesehatan yang meliputi penggunaan masker, sarung tangan karet, pakaian lengan panjang serta membawa sajadah masing-masing.
Tidak dibenarkan melakukan kontak fisik atau berjabat tangan sebelum dan sesudah pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Selain itu Jamaah Shalat Idul Fitri hanya berasal dari dalam desa atau kelurahan tidak diizinkan rnenerima jamaah dari luar desa atau keluruhan yang lain.
Masyarakat yang baru pulang dari bepergian dari wilayah pandemic Covid 19 paling kurang 1 (satu) bulan, tidak diperbolehkan menjadi jamaah Shalat Idul Fitri.
Dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri tidak diperbolehkan mengikutsertakan, anak di bawah umur 10 tahun.
Sebelumnya MUI Kabupaten Bolmong mengeluarkan surat tausiyah tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam situasi darurat Covid-19. Serta merujuk Fatwa MUI Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan himbauan MUI Provinsi Sulut tertanggal 26 Maret 2020.
Hasil konsultasi MUI Bolmlng Desa atau Kelurahan dapat menyelenggarakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan atau Masjid, apabila Desa atau Kelurahan tersebut belum ada yang terkonfirmasi positif terpapar Covid 19. Mulai belum ada masyarakat yang ditetapkan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (PDP).
“Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri tidak dalam status Positif Covid 19, tidak dalam status PDP, OD, ODRP dan atau OTG (Orang Tanpa Gejala),” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Bolmong Renty Mokoginta.
Selai itu tidak diijinkan menerima jamaah yang berasal dari desa ataukelurahan lain.
Renty menambahkan, penduduk desa atau kelurahan yang baru pulang bepergian dari wilayah pandemi paling kurang 1 (bulan) tidak diperbolehkan untuk menjadi jamaah shalat Idul Fitri.
“Untuk memenuhi ketentuan, maka di setiap tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri secara berjamaah harus dibentuk Panitia pelaksana. Selama pelaksanaan Shalat Idul Fitri, diberlakukan Protokol Kesehatan,” tandasnya. (*)