• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Shalat Idul Fitri di Bolmong Diperbolehkan. Asal Jamaah Wajib Menggunakan APD

Redaksi by Redaksi
19 Mei 2020
in Bolmong
0
Shalat Idul Fitri di Bolmong Diperbolehkan. Asal Jamaah Wajib Menggunakan APD
0
SHARES
295
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah pada Minggu 24 Mei 2020 nanti.

Surat yang dikeluarkan itu berdasarkan Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow Tanggal 17 Mei 2O2O tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam situasi darurat Covid-19.

Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah memerintahkan Camat untuk mensosialisasikan tentang syarat yang harus dipenuhi sebagai protokoler kesehatan.

Dalam isi surat itu dijelaskan, desa atau kelurahan yang akan melaksanakan Shalat Idul Fitri, harus membentuk panitia pelaksana yang bertugas menyiapkan, mengawasi dan mempertanggung jawabkan hasil pelaksaan kegiatan Shalat Idul Fitri.

Shalat Idul Fitri secara berjamaah dilaksanakan di tempat terbuka, tidak di dalam Masjid dan sedapat mungkin dilaksanakan perdusun.

Setiap jamaah yang mengikuti Shalat Idul Fitri diwajibkan menggunakan APD atau alat pelindung diri sebagaimana protap kesehatan yang meliputi penggunaan masker, sarung tangan karet, pakaian lengan panjang serta membawa sajadah masing-masing.

Tidak dibenarkan melakukan kontak fisik atau berjabat tangan sebelum dan sesudah pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Selain itu  Jamaah Shalat Idul Fitri hanya berasal dari dalam desa atau kelurahan tidak diizinkan rnenerima jamaah dari luar desa atau keluruhan yang lain.

Masyarakat yang baru pulang dari bepergian dari wilayah pandemic Covid 19 paling kurang 1 (satu) bulan, tidak diperbolehkan menjadi jamaah Shalat Idul Fitri.

Dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri tidak diperbolehkan mengikutsertakan, anak di bawah umur 10 tahun.

Sebelumnya MUI Kabupaten Bolmong  mengeluarkan surat tausiyah tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam situasi darurat Covid-19. Serta merujuk Fatwa MUI Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan himbauan MUI Provinsi Sulut tertanggal 26 Maret 2020.

Hasil konsultasi MUI Bolmlng Desa atau Kelurahan dapat menyelenggarakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan atau Masjid, apabila Desa atau Kelurahan tersebut belum ada yang terkonfirmasi positif terpapar Covid 19. Mulai belum ada masyarakat yang ditetapkan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan  Orang Dalam Pengawasan (PDP).

“Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri tidak dalam status Positif  Covid 19, tidak dalam status PDP, OD, ODRP dan atau OTG (Orang Tanpa Gejala),” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Bolmong Renty Mokoginta.

Selai itu tidak diijinkan menerima jamaah yang berasal dari desa ataukelurahan lain.

Renty menambahkan, penduduk desa atau kelurahan yang baru pulang bepergian dari wilayah pandemi paling kurang 1 (bulan) tidak diperbolehkan untuk menjadi jamaah shalat Idul Fitri.

“Untuk memenuhi ketentuan, maka di setiap tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri secara berjamaah harus dibentuk Panitia pelaksana. Selama pelaksanaan Shalat Idul Fitri, diberlakukan Protokol Kesehatan,” tandasnya. (*)

Tags: bolmongMajelis Ulama IndonesiaPandemi Covid-19Shalat Idul Fitri
Previous Post

Nasib Dua Tenaga Bidan Bolmong Tunggu Hasil Swab Keluar

Next Post

Satu Warga Bolsel Positif Corona, Bupati Minta Warga Tidak Panik

Next Post
Satu Warga Bolsel Positif Corona, Bupati Minta Warga Tidak Panik

Satu Warga Bolsel Positif Corona, Bupati Minta Warga Tidak Panik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.