TOTABUAN.CO BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diusulkan pihak eksekutif melalui rapat paripurna Kamis 10 September 2020.
“Iya, semua fraksi menerima dan menyetujui meski ada beberapa catatan,” ujar Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling.
Ranperda itu tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolmong Nomor 6 tahun 2017, tentang RPJM D Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.
Paripurna tingkat dua itu, enam fraksi di DPRD menyampaikan persetujuan usulan tersebut. Enam fraksi itu yakni, fraksi PDI Peruangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi Persatuan Demokrat.
Rapat paripurna itu dilakukan secara daring yang diikuti Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokagow dan jajaran pimpinan SKPD.
Menurut Welty, Ranperda RPJMD yang diusulkan itu, sebelumnya telah melewati pembahasan dan kajian.
Berdasarkan pasal 264 ayat 5 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Di pasal 342 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, diatur tentang perubahan RPJMD.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan terima kasih atas disahkannya Ranperda RPJMD menjadi Perda.
Yansti mengatakan, usulan perubahan itu karena hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, yang diatur dalam permendagri Nomor 86 tahun 2017. Seain itu hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 dan telah terjadi perubahan yang mendasar.
“Ini dasar mengapa perlu dilakukan perubahan soal Perda RPJMD nomor 6 tahun 2107 tentang RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022,” kata Yasti.
Hal lain yang mendasari dilakukannya perubahan lanjut Yasti, karena hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD tahun 2017-2022 harus mengakomodir peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan peraturan Menpan RB nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
“Itulah beberapa point yang disebut tadi, merupakan dasar dilakukannya perubahan terhadap peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang RPJMD Bolmong tahun 2017-2022,” ucapnya.(*)