TOTABUAN.CO BOLMONG – Aksi nekat pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa dokumen resmi kembali terbongkar. Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Stevanus Mentu, bersama personel Polsek Sangtombolang di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Wahyu Ismail, berhasil mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi DB 8381 AH yang kedapatan membawa seribu liter solar ilegal.
Penangkapan terjadi di jalan Trans Sulawesi, tepat di depan Kantor Polsek Sangtombolang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima drum berisi solar masing-masing berkapasitas 200 liter tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan BBM.
Dari hasil penyelidikan sementara, solar tersebut diketahui dibeli dari sejumlah SPBU di Kota Kotamobagu, kemudian rencananya akan dibawa ke Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), untuk digunakan dalam kegiatan proyek.
IPTU Stevanus Mentu menegaskan, langkah tegas ini merupakan respon cepat atas keluhan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan solar di wilayah Kotamobagu. Diduga kuat, praktik pembelian besar-besaran oleh pihak tertentu di SPBU menjadi penyebab utama masyarakat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ada aktivitas pembelian dan pengangkutan solar dalam jumlah besar tanpa izin. Kendaraan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Stevanus Mentu.
Kasus ini sekaligus membuka tabir dugaan permainan oknum di sejumlah SPBU, yang diduga turut melancarkan distribusi solar kepada pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan proyek. Polisi kini tengah mendalami asal-usul pembelian solar serta kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik tersebut.
Mobil beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolmong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)