TOTABUAN.CO BOLMONG — Bejat, seorang ayah warga Desa Tudu Aog Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tega menyetubuhi anak kandungnya. Kejadian itu bermula sejak 2015 silam saat korban masih berumur 17 tahun. Saat ini Ibri tersangka 50 tahun, sudah diamankan di sel Polres Kota Kotamobagu.
Berdasarkan keterangan Mawar nama samaran (23), kejadian itu terjadi di Perkebunan Bangelon Desa Apado saat itu korban masih berumur 17 tahun.
Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim. Dia diseret ke kamar dan dipukul serta diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti keinginannya.
Mulai saat itu itu korban terus dipaksa oleh pelaku untuk melayani nafsu birahinya yang disertai dengan ancaman sampai kejadian yang terakhir pada September 2021 berlokasi di perkebunan.
Korban sudah tidak tahan lagi dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke teman Medsosnya. Berhasil kejadian itu diketahui Polisi dan berhasil menangkap tersangka di Perkebunan Bangelon Desa Apado.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan dan saat ini berada di sel tahanan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolmong Farida Mooduto menyayangkan sikap yang dilakukan orang tua kepada anaknya.
“Kami akan kawal kasus ini. Dan meminta agar pelaku di hukum,” tegasnya.
Saat penangkapan oleh tim Resmob Polres Kotamobagu, korban langsung didampingi oleh P2TP2A bersama tim PPA.
“Korban akan didampingi tim Peksos P2TP2A Bolmong. Antaranya Advokad, Konselor P2TP2A, Psikolog dan Sakti Peksos,” tandasnya. (*)