TOTABUAN.CO BOLMONG – Janji Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow untuk menerapkan absensi pegawai menggunakan finger print mulai dilakukan tepatnya di awal Februari 2018. Bahkan absensi sidik jari ini diterapkan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) ini diterapkan di sekretariat daerah maupun di kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Seluruh pegawai disetiap SKPD, wajib absensi menggunakan finger print di tahun 2018,” kata Sekda Bolmong Tahlis Gallang.
Dikatakannya, penerapan sidik jari mulai diberlakukan disemua SKPD. Sebelum diterapkan absensi finger print dilakukan perekaman wajah dan sidik jari.
Menurutnya, dengan sistem absensi menggunakan sidik jari ini, tingkat akurasi absensi pegawai akan lebih baik. Sebab, absensi ini harus dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
“Jika pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja, maka tidak akan tercatat dalam daftar absensi,” ujar Tahlis.
“Kalau pakai sistem absensi manual seperti selama ini, maka bisa saja titip absen. Dengan finger print ini, PNS yang bersangkutan harus masuk, kalau mau absen. Jadi, salah satu tujuan finger print ini, untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai,” tambah mantan Sekda Bolsel dan Kota Kotamobagu ini. (**)