TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) selama ramadan mengurangi jam kerja. Jika sebelumnya masuk kantor pukul 07.30 wita hingga 16.30, kini selama ramadan bekerja hingga pukul 15.00 Wita. Ketentuan ini berdasarkan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan dan RB) nomor 51 tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah tahun 2020.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Bolmong Tahlis Gallang disebutkan ASN yang bekerja di kantor maupun bekerja di rumah (Work from home), perlu dilakukan penyesuian jam kerja.
Sekda Tahlis Gallang mengatakan, jumlah jam kerja efektif selama bulan ramadan minimal 32,50 jam per minggu. Untuk itu, kebijakan jam kerja tersebut diharapkan tidak disalahgunakan oleh ASN seperti alasan telat dan lain sebagainya. Sebab, kebijakan jam kerja dilakukan agar para ASN khusyuk beribadah dan tetap menjaga peforma kinerja pemerintah.
“Setiap unit kerja intansi dapat memastikan durasi jam kerja tersebut dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Umarudin Amba menambahkan, jam kerja ASN berkurang dari sebelumnya. Namun jam kerja tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadan ini. Lanjutnya, selama bulan puasa jam kerja ASN itu minimal 32,5 jam perminggu. Tentu hal ini berkurang dari jam kerja biasanya 37,5 jam perminggu. “Kalau kita hitung tentu berkurang 5 jam perminggu,” kata Umarudin melalui via celuler, Senin (27/4), kemarin.
Lanjutnya, meski ditengah situasi pandemi virus Corona ini, Umarudin berharap para ASN khususnya yang muslim agar lebih meningkatkan iman dan taqwa terutama dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan ini.
“Seiring bulan ramadan ini mudah-mudahan virus corona ini cepat berlalu, agar kita semua dapat beraktivitas seperti biasanya,”pungkasnya. (*)
Berikut jadwal jam kerja ASN pada bulan Ramadan dilingkup Pemkab Bolmong :
1. Senin – Kamis : Pukul 08.00-15.00 Wita
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30 Wita
Jumat : Pukul 08.00-15.30 Wita
Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30 Wita
2. Jumlah kerja efektif selama bulan Ramadan tahun `1441 hijriah minimal 32.50 jam per minggu.
3. Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa darurat kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19) agar memperhatikan surat edaran Menpan dan RB nomor 38 tahun 2020 tentang protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi ASN terkait pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan.