TOTABUAN.CO BOLMONG – Pajak merupakan iuran yang bersifat wajib dibayarkan seluruh rakyat Indonesia kepada negara. Nantinya, pajak akan digunakan untuk pengeluaran dalam urusan kepentingan pemerintah maupun masyarakat Indonesia sendiri.
Meski terbilang ada peningkatan dari sebelumnya, namun masih ada saja ditemukan kurangnya kesadaran dari masyarakat akan kewajiban untuk membayar PBB yang ada disejumlah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Berdasarkan data yang ada, sepanjang 2020, dari 200 desa yang ada di Kabupaten Bolmong, hanya 193 Desa yang melunasi PBB. Artinya masih ada tujuh desa lagi yang belum total untuk merealisasikan pembayaran.
“Padahal pajak merupakan iuran yang bersifat wajib dibayarkan,” ucap Kepala Badan Keuangan Daerah Bolmong Rio Lombone.
Dia mengatakan, untuk realiasasi PAD yang ditargetkan Rp3.874.545.968, hanya mampu direalisasikan Rp3.694.698.275 atau 95%.
“Target PBB, capaiannya hanya 95%,” ujarnya.
Untuk PBB sendiri ada dua sektor. Yakni PBB sektor Perkotaan dan PBB sektor Perdesaan.
Untuk PBB sektor Perkotaan yang ditargetkan Rp3.874.545.968 hanya mampu direalisasikan Rp3.694.698.275 atau 95%. Begitu juga PBB sektor Perdesaan yang ditargetkan Rp3.642.548.975 hanya mampu direalisasikan Rp 3.522.119.109 atau 97%.
Menurut Rio, dari realisasi yang hanya mencapai 95% dari target yang dibebankan itu, berarti masih ada sisa tagihan PBB mencapai Rp179.847.693. Dengan rincian, sektor PBB Perkotaan Rp59.417.827 dan Perdesaan Rp120.429.866. (*)