• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Sekretaris DPRD Bolmong Bantah Soal Temuan BPK Senilai 6.2 Miliar. Katanya Itu Fitnah

Redaksi by Redaksi
31 Januari 2018
in Bolmong
0
Sekretaris DPRD Bolmong Bantah Soal Temuan BPK Senilai 6.2 Miliar. Katanya Itu Fitnah

Sekretaris DPRD Bolmong Yahya Fasa

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Sekretaris DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yahya Fasa membantah terkait pemberitaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai 6.2 Miliar. Menurut Yahya, informasi yang disampaikan tersebut merupakan fitnah.

“Kalau temuan BPK sebesar 6.2 Miliar, itu tidak benar. Itu Fitnah” kata Yahya kepada totabuan.co Rabu (31/1).

Menurut dia, sejak menjabat sebagai Sekretaris DPRD pada 2013, sampai sekarang diakui ada temuan tapi tidak sebesar itu. Bahkan sudah hamper sertus persen TGR itu dikembalikan.

“Nah, tinggal akan ditindaklanjuti saat ini adalah temuan dari Tahun 2012 sampai 2005. Tapi kalau mulai 2013 hingga 2016 Alhamdulilah sudah semuanya dikembalikan,” jelasnya.

Diketahui pada hasil pemeriksaan 2014 lalu, BPK menemukan TGR terkait reses 30 anggota DPRD senilai 545 Juta. Temuan BPK tersebut hingga berbuntut penggeledehan dan penyitaan berkas oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu.

Akan tetapi menurut Yahya, di atas tahun 2013, temuan TGR semunya diselesaikan dan sudah lunas. (**)

Tags: bolmongBPKDPRDtgrYahya Fasa
Previous Post

Warga Diminta Hibahkan Lahan Untuk Pelebaran Jalan Lolak Tombolango

Next Post

Pengusaha Tambang Ilegal di Bolmong Bebas Mengeruk dan Terkesan Dilindungi

Next Post
Pengusaha Tambang Ilegal di Bolmong Bebas Mengeruk dan Terkesan Dilindungi

Pengusaha Tambang Ilegal di Bolmong Bebas Mengeruk dan Terkesan Dilindungi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang
Bolmong

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

by Redaksi
17 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Owner Kapal Motor (KM) Regina Ceali 10 bagi-bagi hadiah dan alat kesehatan di RSUD Datoe Binangkang Bolaang...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
Warning PETI di Potolo dan Oboy

Warning PETI di Potolo dan Oboy

16 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.