TOTABUAN.CO BOLMONG – Sekretaris DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yahya Fasa membantah terkait pemberitaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai 6.2 Miliar. Menurut Yahya, informasi yang disampaikan tersebut merupakan fitnah.
“Kalau temuan BPK sebesar 6.2 Miliar, itu tidak benar. Itu Fitnah” kata Yahya kepada totabuan.co Rabu (31/1).
Menurut dia, sejak menjabat sebagai Sekretaris DPRD pada 2013, sampai sekarang diakui ada temuan tapi tidak sebesar itu. Bahkan sudah hamper sertus persen TGR itu dikembalikan.
“Nah, tinggal akan ditindaklanjuti saat ini adalah temuan dari Tahun 2012 sampai 2005. Tapi kalau mulai 2013 hingga 2016 Alhamdulilah sudah semuanya dikembalikan,” jelasnya.
Diketahui pada hasil pemeriksaan 2014 lalu, BPK menemukan TGR terkait reses 30 anggota DPRD senilai 545 Juta. Temuan BPK tersebut hingga berbuntut penggeledehan dan penyitaan berkas oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu.
Akan tetapi menurut Yahya, di atas tahun 2013, temuan TGR semunya diselesaikan dan sudah lunas. (**)