TOTABUAN.CO BOLMONG – Sejumlah wajib Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menjalani sidang yang digelar Majelis Pertimbangan TGR (MP-TGR) yang dipimpin langsung Ketua MP-TGR Ashari Sugeha.
“Sidang kali ini adalah sidang lanjutan terhadap beberapa pengelola keuangan dilingkungan Pemkab Bolmong yang berdasarkan hasil pemeriksaan dikenai tuntutan ganti rugi atau TGR,” kata Ashari Rabu (2/3)
Wakil Ketua MP-TGR Ulfa Paputungan mengatakan, sidang ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan kepada pengelola keuangan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkena TGR.
“Setiap pengelola keuangan wajib mengembalikan TGR selama kurun waktu yang telah dituangkan,” ujarnya.
Dalam sidang kemarin, majelis menyidangkan satu persatu wajib TGR dan dimintai pertanggungjawaban untuk segera menyelesaikan TGR yang berlaku bagi perorangan, di mana pada saat sidang bagi mereka yang dikenai TGR wajib membuat pernyataan tertulis dengan memenuhi kewajiban menyelesaikan TGR sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Ulfa menambahkan, sesuai aturan bagi yang tekenai TGR wajib mengembalikan selama dua tahun. Jika sampai waktu tersebut tidak diselesaikan maka pihaknya akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Dalam sidang tersebut, hampir keseluruhan terperiksa bersedia untuk mengembalikan TGR baik dengam ditempuh dengan pemotongan gaji bersangkutan berdasarkan kesepakatan dan ada yang langsung menyetorkan ke kas negara.
“Pemkab akan terus berupaya berbenah untuk mencapai opini yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” katanya. (Mg3)