TOTABUAN.CO BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengecek kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja pasca libur panjang Idul Fitri 1440 Hijriah pada Senin besok.
“Hari pertama kerja ASN wajib ikut apel bersama,” kata Tahlis Minggu 9 Juni 2019.
Tahlis menegaskan, telah mengeluarkan surat edaran disetiap kepala SKPD sebagai pemberitahuan pelaksanaan apel perdana masuk kerja pukul 07.30 Wita di halaman Kantor Bupati.
Menurut mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini bagi ASN yang menambah libur tanpa keterangan alias tidak hadir pada hari pertama kerja usai Idul Fitri 1440 Hijriyah, maka akan menerima sanksi.
“Sanksinya tunjangan dipotong 50 persen,” tegasnya.
Selain itu akan melakukan Sidak kehadiran ke masing-masing OPD usai upacara. Kehadiran ASN di hari perdana setelah libur Lebaran adalah wajib karena menyangkut dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan waktu libur yang cukup panjang, tidak ada alasan bagi ASN menambahkan waktu libur. Kecuali ASN yang sakit. Itupun harus disertai dengan keterangan dokter.
“Jika masih ditemukan ASN yang menambah waktu libur, wajib diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010.Sanksi yang dimaksud bisa pemotongan tunjangan serta penundaan kenaikan pangkat berkala,” tandasnya. (**)