TOTABUAN.CO BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang menjadi narasumber pada rapat koordinasi pembahasan peraturan perundang-undangan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Rakor tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI yang dilaksanakan di Dahlia Ball Room Hotel Aston Manado Kamis (31/8/2018).
Dalam pemaparannya, Tahlis membawakan materi tentang fungsi monitoring dan evaluasi implementasi Dana Desa di Kabupaten Bolmong tahun 2018.
Menurut Mantan Sekda Kabupaten Bolmong Selatan dan Kota Kotamobagu ini, bahwa monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa di Kabupaten Bolmong melibatkan tenaga pendamping profesional secara continue setiap triwulannya.
Sedangkan pengawasan pengelolaan dana sesa di Kabupaten Bolmong dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah disetiap tahap pencairan dana desa dengan tujuan untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menilai efisiensi dan efektivitas dalam pencapaian tujuan program yang telah ditetapkan oleh desa, serta bertujuan untuk memberikan saran dan perbaikan terhadap kekurangan dan kelemahan dalam pengawasan,” kata Tahlis.
Dalam paparannya juga, Tahlis menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala yang sering ditemui dalam penyaluran dana desa di Bolmong.
Menurutnya ada beberapa faktor mengapa terjadi keterlambatan dalam penyaluran dana desa. Yakni APBDesa terlambat ditetapkan oleh desa, laporan penggunaan dana desa yang belum dibuat, baik itu laporan tahun sebelumnya maupun laporan penggunaan dana desa tahap I.
Selain itu lanjutnya, dokumen perencanaan desa terkesan belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bahkan hanya diangggap sebagai pelengkap administrasi.
Tahlis menambahkan, masih kuatnya intervensi desa dalam penyusunan APBDesa serta transparasi pengelolaan kegiatan dana desa yang sebagian desa belum melakukannya berupa papan informasi kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kurang diinformasikan ke masyarakat.
Kendalanya juga faktor terjadi keterlambatan dalam penyaluran dana desa yakni masih lemahnya koordinasi dan komunikasi antara kepala desa, BPD dan pendamping desa yang justru selalu menjadi persoalan di desa.
“Pengetahuan dan pemahaman pemerintah desa masih minim dalam memahami regulasi yang ada. Pengawasan yang lemah dari masyarakat tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa,” pungkasnya.
Dalam Rakor tersebut, para peserta berasal dari kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dan Gorontalo, yaitu 1 orang Camat dan 2 orang kepala desa tiap kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dan Gorontalo, dan kepala dinas/badan pemberdayaan masyarakat desa tiap kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Penulis: Hasdy