TOTABUAN.CO BOLMONG — Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemkab Bolmong yang berlangsung di ruang pertemuan lantai III Kantor secretariat daerah Selasa (15/5/2018).
Bimtek tersebut dihadiri Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara Abdul Rahim Fahmi, Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Fico Mokodompit, rencananya aka berlangsung selama dua hari.
Tahlis mengatakan, tujuan dari Bimtek ini dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satunya reformasi di bidang akuntansi pemerintah.
Menurutnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kinerja pemerintah.
“Perubahan yang sangat nyata dari SAP sebelumnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 adalah diwajibkan penggunaan akuntansi berbasis akrual (accrual) oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dari yang sebelumnya menggunakan akuntansi berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual),” kata Tahlis.
Mantan Sekda Bolsel dan Kota Kotambagu ini menjelaskan, akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut.
Menurutnya sistem akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat.
Dia berharap para peserta yang ikut dalam kegiatan Bimtek ini dapat mengimplementasikan dengan baik apa-apa yang diperoleh selama kegiatan ini berlangsung.
Dia juga berharap kepada para pejabat penatausahaan keuangan (PPK) di setiap SKPD agar lebih paham lagi dalam pencatatan secara akuntansi serta harus paham dalam membuat sistem pelaporan dan sistem pencatatan di setiap SKPD terkait dengan aset daerah yang masih sering kali terjadi kesalahan dalam pencatatan.
Sekda juga meminta kepada para PPK untuk dapat membedakan mana yang sudah termasuk aset tetap dan mana yang belum terhitung sebagai aset. (**)