• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Sekda: ASN Tambah Libur Dapat Sangsi

Redaksi by Redaksi
29 Desember 2015
in Bolmong
0
Penyaluran Dana Desa Di Bolmong Capai 65 Persen

Ashari Sugeha

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ashari Sugeha
Ashari Sugeha

TOTABUAN.CO BOLMONG – Cuti bersama dalam rangka perayaan Natal telah usai. Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kantor dan bekerja seperti biasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong) Ashari Sugeha, menegaskan kepada Badan Kepagawaian Daerah (BKD) agar menjalankan tugasnya, mendata kehadiran ASN di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Daftar hadir yang dikumpulkan pada setiap apel, harus ditindaklanjuti untuk dijatuhkan sanksi. Masuk kantor dulu baru kemudian menunggu pemberitahuan selanjutnya untuk cuti bersama dalam rangka tahun baru Masehi,” ujarnya.

Libur atau cuti bersama untuk perayaan Natal hanya berlaku sesuai dengan yang tercantum dalam kalender Masehi, yang juga ditetapkan sebagai hari cuti nasional. Sehingga tidak ada alasan untuk PNS menambah hari libur.

“Kita mengikuti cuti nasional yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Salihi Mokodongan, menegaskan kepada ASN agar terus meningkatkan kedisiplinan.  “Saya tegaskan lagi, ASN itu harus disiplin. Terutama disiplin waktu dan disiplin kerja,’’ kata Bupati.

Implementasi disiplin ASN katanya, diatur dalam PP RI No:53/ 2010. Di situ jelas, penerapan disiplin hingga sanksi administrasi. “Saya berharap agar aturan tersebut dijalankan sebaik- baiknya. Apalagi abdi negara dalam bertugas terikat janji dan sumpah,” ujarnya. (Mg3)

Tags: bolmong
Previous Post

LPG Tiga Kilo Tembus Rp32 Ribu

Next Post

Sidang Praperadilan Kasus Sehan Landjar, Penyidik Enggan Hadir

Next Post
Sidang Praperadilan Kasus Sehan Landjar, Penyidik Enggan Hadir

Sidang Praperadilan Kasus Sehan Landjar, Penyidik Enggan Hadir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.