TOTABUAN.CO BOLMONG – Sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang menunggak TGR, ramai-ramai mulai mengembalikan TGR. Sebab batas waktu pengembalian diberikan hingga 19 Maret. Jika tidak akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sudah ada beberapa mantan anggota DPRD mulai mengembalikan,” ujar Sekretaris Dewan Bolmong Yahya Fasa.
Kendati tak menyebut nama para mantan anggota DPRD yang mengembalikan TGR, namun Yahya mengatakan, bahwa pengembalian TGR itu, karena bukti temuan masih tercacat dalam rincian.
“Bukti temuan itu, seperti selisih perjalanan dinas, tiket, serta temuan lainnya,” jelas Yahya.
Ia mengaku, sedang melakukan perincian terkait dengan temuan BPK. Mulai dari tahun 2005 hingga 2013. Menurutnya temuan pada 2005 hingga 2013 hanya mencapai 1 Miliar lebih, bukan 6.2 Miliar seperti pada pemberitaan sebelumnya.
“Jadi temuan dari 2013 ke bawah, jumlah temuan itu, hanya 1 Miliar lebih. Kalau untuk di atas 2013 hingga 2016 semua sudah diselesaikan,” tambah dia.
Sesuai dengan intruksi Bupati, Yahya mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para mantan anggota DPRD lainnya yang tercatat dalam temuan BPK.
Untuk temuan dari 2005 silam, Yahya mengatakan mulai akan merinci. Sebab temuan itu mulai dari periode 2005-2009 periode 2009-2014, ujarnya.
Sebelumnya pada hasil rapat yang dipimpin Sekda Bolmong Tahlis Gallang Selasa 30 Januari lalu, para penunggak TGR masih diberikan batas waktu hingga 1 Maret mendatang.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan para pimpinan SKPD sudah ada yang menyampaikan update tindaklanjut dan sedang direkap oleh Inspektorat.
Untuk temuan tahun 2016 diberikan batas pengembalian sampai 19 Maret 2018.
“Jika batas tidak dilunasi, tentu akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.
Dari total temuan BPK sejak 2005 silam, jumlah TGR yang ada di Pemkab Bolmong mencapai 22 Miliar lebih. (**)