TOTABUAN.CO BOLMONG – Sedikitnya sebelas pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menghadiri undangan Majelis Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) Senin 19 April 2021.
Sidang MPTGR itu digelar di ruang rapat Kantor Inspektorat Daerah yang dipimpin Ketua Majelis Sekretaris Daerah Tahlis Gallang.
Menurut Tahlis, sebelas SKPD yang disidang itu terkait dengan temuan aset berulang oleh BPK-RI.
“Sebelas SKPD yang diundang ini, terkait dengan temuan aset daerah secara berulang setiap tahunnya,” ujar Tahlis.
Dalam putusan itu, Ketua Majelis Tahlis Gallang menetapkan batas waktu selama 120 hari untuk penyelesaian temuan tersebut.
“Sesuai dengan rekomendasi BPK RI, diberikan waktu selama 120 hari kerja untuk menyelesaikan temuan tersebut,” tegas Tahlis.
Kepala Inspektorat Daerah Rio Lombone menambahkan, sidang ini berdasarkan rekomendasi BPK-RI terkait dengan temuan secara berulang aset yang belum ditemukan keberadaannya.
“Pencarian aset tetap dalam penelusuran BPK RI,” kata Rio.
Dia mengimbau kepada SKPD yang masih dalam catatan rekomendasi tersebut, segera menyelesaikan tuntutan sebagaimana ditetapkan dalam LHP BPK RI.
Sebelas SKPD yang tertuntut TP-TGR itu yakni, BAPPEDA, Dinas Perdagangan dan ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Puskesmas Inobonto. (*)