TOTABUAN.CO BOLMONG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ramlah Mokodongan mengatakan, kendati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) sudah ditetapkan sebesar Rp3.051.076, namun sebagian besar perusahan belum menerapkan hal tersebut.
UMP itu, berdasarkan Pergub Nomor 433 yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada 1 November 2018 lalu.
“Memang sampai saat ini masih sejumlah perusahaan belum menerapkan UMP di Bolmong,” ujar Ramlah.
Penetapan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta memperhatikan juga rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, yang diberlakukan 1 Januari 2019.
Namun sayangnya belum semuanya UMP itu diberlakukan sejumlah perusahan yang beroperasi di Bolmong.
Dia menjelaskan, penerapan upah kerja yang diberlakukan perusahaan selama ini masih disesuaikan dengan kemampuan pihak pengusaha maupun instansi swasta, karena masih mengacu pada perputaran perekonomian di beberapa perusahaan.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menyurat kepada semua perusahaan yang berada di Bolmong untuk melaporkan besaran upah yang diberikan setiap perusahaan kepada karyawannya.
“Pihak kita suda menyurat kepada 100 lebih perusahaan termasuk Koperasi di Bolmong agar melaporkan besaran upah yang dierikan untuk karyawan,”ujarnya.(**)