TOTABUAN.CO BOLMONG–Penyelesaian kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2010 terus berlanjut. Rabu (25/11/2014) penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolmong akhirnya menyerahkan satu tersangka kasus korupsi TPAPD Bolmong FA alias Farid ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu sekitar pukul 09.00 wita.
FA diserahkan ke penyidik Kejaksaan sekitar pukul 09.30 wita. Bahkan FA diserahkan tampak masih dengan menggunakan seragam PNS. Namun, belum masuk ke ruang penyidik, FA langsung diarahkan ke ruangan pemeriksaan kesehatan (Poliklinik).
Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Ivan Bermuli mengatakan, untuk penahan FA masih akan dipertimbangkan. Alasannnya karena saat diserahkan FA mengalami Hypertensi sehingga menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Tadi ketika dicek tensi darahnya naik. 180/100,” kata Ivan.
Dia menjelaskan, untuk kepastian penahanan masih menungguh hasil pemeriksaan kesehatan. Sebab untuk kelancaran penyelidikan tentu yang bersangkutan harus sehat. “Kita lihat dulu apakah tensi sudah darah normal atau tidak. Beliau (FA Red) masih terlihat tegang. Makanya disuruh istirahat dulu,” tambah Ivan.
Dari pantau totabuan.co di kantor Kejaksaan, FA diperiksa secara tertutup di ruang Poliklinik.Selama tiga jam lebih dia berada di ruangan. Salah satu petugas kesehatan tampak bolak-balik ke ruangan pemeriksaan.
“Iya sementara pemeriksaan. Tadi tekanan darah Pak Sekda naik. Makanya sedang istirahat,” tambah petugas itu kemudian masuk lagi ke ruangan pemeriksaan.
Diketahui, kasus korupsi TPAPD sudah menyeret lima oknum pejabat Bolmong. Mereka yakni Jimy Hua, Ferry Sugeha, Mursid Potabuga, Suharjo Makalalag dan Ikram Lasingaru. (Has)