TOTABUAN.CO BOLMONG – Sangadi (Kepala desa) Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) harus meminta maaf dan mengembalikan uang sanksi adat milik warganya.
Hal itu setelah kasus sanksi adat yang viral di media sosial karena salah satu warga harus memberikan uang denda Rp500 ribu karena melanggar adat hanya lantaran tidak mencantumkan nama Sangadi sebagai turut mengundang.
Salah satu korban, Firsan Mokodongan harus mengeluarkan uang Rp500 ribu karena membuat undangan duka tapi tidak mencantumkan nama Sangadi sebagai orang yang turut mengundang.
Firsan Mokodongan membenarkan peristiwa denda itu terjadi saat acara duka memperingati 7 hari meninggalnya almarhum ayahnya, Sabtu (16/7).
Menurut dia, saat itu kepala desa kesal sehingga meminta denda karena tak mencantumkan namanya dalam undangan duka sebagai pihak yang turut mengundang.
Firsan mengaku membayar denda karena pada saat itu keluarganya tidak mempunyai pilihan lain. Mereka tidak mau acara peringatan 7 hari meninggalnya almarhum ayahnya terganggu.
“Saya kecewa dengan tindakan kepala desa yang memberi denda saat kami sedang berduka. Hanya lantaran dibilang melangara Perdes. Mau tidak mau saya harus membayar Rp 500 ribu ke pemerintah desa,” ungkapnya.
Camat Poigar Alfina Sumenda mengaku, sudah melakukan mediasi yang dihadiri BPD, pemerintah desa, pimpinan lembaga adat, mantan Sangadi, Linmas, LSM, pihak Danramil, Polsek Poigar serta Firsan Mokodongan.
Mantan Sangadi Desa Mondatong mengatakan, bahwa arti dari pelecehan yang termuat dalam Perdes adalah pelecehan fisik dan pelecehan seksual. Dan tidak mengatur tentang Sangadi yang harus dimuat dalam undangan sebagai turut mengundang.
Sementara pihak BPD Desa Mondatong tidak setuju terkait penerapan Sanksi adat tersebut. Mereka menilai tidak sesuai dan tidak diatur dalam Perdes tentang kedukaan. Mereka menilai pemerintah desa dan lembaga Adat keliru dalam pengambilan keputusan. Sehingga Pemerintah desa diminta untuk minta maaf kepada ahli duka secara langsung maupun di media sosial serta mengembalikan uang denda adat. (*)