• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Sangadi Bulud Ajak Masyarakat Pilih Limi Mokodompit, Bawaslu: Akan Kita Tindak

Redaksi by Redaksi
8 September 2024
in Bolmong
0
Sangadi Bulud Ajak Masyarakat Pilih Limi Mokodompit, Bawaslu: Akan Kita Tindak
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Sangadi (kepala desa) Bulud Nurhadin Mokodongan
Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat menyampaikan sambutan di salah satu hajatan.

Saat menyampaikan sambutan, Nurhadin mengeluarkan pernyataan ajakan untuk memilih salah satu figur yang maju di Pilkada.

Lebih parah lagi, Nurhadin mengeluarkan pernyataan provokatif dan bernuansa rasis.

Saat sambutan, Nurhadin secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih calon bupati yang asli Mongondow, dengan menyebut nama Limi Mokodompit.

Namun, yang paling mengejutkan adalah ketika ia menambahkan seruan bukan pilih orang Arab.

Hal ini langsung menimbulkan respon dari Bawaslu Bolmong. “Akan kita tindak,” tegas Komisioner Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow Minggu 8 September 2024.

Bawaslu sebelumnya sudah mengingatkan, agar para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pilkada bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,”.

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah dia.

Akim menegaskan, akan melakukan pemanggilan untuk dilakulan pemeriksaan sesuai dengan pernyataan oknum Sangadi tersebut. (*)

Tags: akim mokoagowbawaslubolmongPilkada
Previous Post

Kader Golkar Siap Menangkan Yusra – Dony di Pilkada Bolmong

Next Post

Jejak Benny Rhamdani dan Kisah Suramnya

Next Post
Jejak Benny Rhamdani dan Kisah Suramnya

Jejak Benny Rhamdani dan Kisah Suramnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong
Bolmong

Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

by Redaksi
18 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Suasana penuh semangat tampak di Desa Bolangat, Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sabtu (18/10/2025). Hamparan jagung siap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Sampaikan Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-XIV IAIN Manado

Bupati Yusra Alhabsyi Sampaikan Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-XIV IAIN Manado

18 Oktober 2025
Yusuf Detu Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Datoe Binangkang

Yusuf Detu Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Datoe Binangkang

17 Oktober 2025
Weny Gaib: Semua Wakil Rakyat Saya Terima, Termasuk Ibu Yasti

Weny Gaib: Semua Wakil Rakyat Saya Terima, Termasuk Ibu Yasti

17 Oktober 2025
CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu

CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu

16 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.