TOTABUAN.CO BOLMONG — Calon Bupati nomor urut 2 Salihi Bue Mokodongan akhirnya sudah menerima kekalahan pasca perhitungan suara yang dilakukan di TPS pada 15 Februari lalu. Bahkan, hingga batas terakhir pemasukan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (28/2) lalu, laporan yang rencana akan dimasukan oleh tim SBM-Jitu tak kunjung masuk. Ia mengaku, pasrah terkait hasil Pilkada tersebut.
“Ya mau bagaimana lagi,” kata Salihi.
Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari Divisi Hukum SBM-Jitu Fery Staria Dilapanga. Bebeberapa kali dihubungi via 08524496xxxx tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong, menunggu laporan di MK hingga batas akhir registrasi. Tak ada gugatan sengketa di Bolmong, KPU pun segera melaksanakan pleno penetapan calon Paslon nomor urut 1 Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny R Tuuk (Y2) pada, 8-10 Maret mendatang.
“Tidak ada registrasi gugatan untuk KPU Bolmong. Sehingga kita akan konsentrasi pada tahapan selanjutnya yakni pleno penetapan calon terpilih. Dengan tetap menunggu surat keterangan dari MK,”ujar Komisioner KPU Bolmong, Deandels Somboadile
Terpisah, Cawabup nomor urut 1 Yanny R tuuk (YRT) mengaku, kemenangan di Pilkada ini merupakan amanat dari rakyat. “Saya dan Ibu Yasti sangat bersyukur dipilih oleh masyarakat untuk memimpin Bolmong ke depan. Yang jelas amanah ini akan kami emban sebaik mungkin,” katanya.
Penulis: Hasdy