TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolmong Salihi Mokodongan mengatakan, siap akan menindaki dengan mencabut ijin sejumlah perusahan yang ada di Bolmong yang taka da jaminan bagi para pekerja. Dia mengakui baru mengetahui jika banya perusahan di Bolmong yang mempekerjakan karyawan tidak menyiapkan jaminan.
“Jika masalah itu benar, akan diberikan sanksi atau pencabutan izin perusahaan untuk beraktivitas di Bolmong. Saya jamin, akan ada sanksi tegasnya bagi perusahaan yang melanggar,” kata Bupati tegas.
Berdasarkan laporan warga, sejumlah perusahan yang beroperasi di Bolmong tidak memberikan jaminan, termasuk jaminan kematian dan jaminan kecelakaan.
Ini berawal dari mantan pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Frans Soilaid. Menurutnya, hingga saat ini sejumlah perusahan di Bolmong tidak memberikan jaminan kematian bagi pekerja. Salah satunya PT Sederhana Karya Jaya (SKJ). Saat itu mertuanya yang meninggal usai pulang dari kerja pada 25 Maret 2013.
Padahal menurutnya, hak pemerintah sudah menjelaskan dalam undang-undang nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kejadian yang sama juga tidak hanya terjadi di PT Sederhana Karya Jaya, ada juga perusahaan yang lain pekerjanya meninggal bernama Wander Madeu, di PT Malta Indah.
‘’Saya dan sejumlah keluarga Almarhum Wander sudah beberapa kali ke Depnaker Provinsi Sulut, Disnaker Bolmong, dan Dekab Bolmong. Namun belum ada jawaban. Kami hanya dijanjikan,’’ ucapnya. (Irgi)