• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

RTRW Ibu Kota Lolak Kabupaten Bolmong Mulai Direvisi

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2020
in Bolmong
1
RTRW Ibu Kota Lolak Kabupaten Bolmong Mulai Direvisi

Sekda Bolmng Tahis Gallang saat membuka FGD RTRW

0
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup  menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) tahap satu terkait revisi RT RW ibu kota kabupaten Senin 19 Oktober 2020.

FGD itu dibuka Sekda Bolmong Tahlis Gallang yang dihadiri para pimpinan SKPD serta pihak konsultan.

Tahlis menjelaskan, dasar untuk melakukan revisi RT RW ibu kota kabupaten dilatar belakangi adanya pertumbuhan dan dinamika perkembangan wilayah.

“Perubahan RTRW ini untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan pengendalian dan pemanfaatan ruang terkait dengan dinamika pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow,” papar Tahlis saat membuka FGD itu.

Mantan Sekda Bolsel dan Kota Kotamobagu ini menambahkan, tujuan merevisi RTRW Bolmong 2014-2034 untuk mewujudkan ruang wilayah Bolmong untuk memenuhi kebetuhan pembangunan yang senantiasa berwawasan lingkungan. Dengan sasaran teridentifikasi  proses tahapan dan kriteria dari revisi RTRW.

Peninjauan kembali RTRW merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana  RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal. 

Sebagai contohnya katanya, Lolak yang seharusnya sebagai ibu kota kabupaten, tapi di dalam RTRW masih aktivitas pertambangan.

“Nah, tentu ini sudah tidak sejalan dengan perkembangan ibu kota kabupaten. Dengan adanya perkembangan yang ada, RT RW itu butuh kajian lagi,” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Abdul Latif menambahkan, tahapan untuk merevisi RTRW ini melalui proses evaluasi data dan informasi dengan pengumpulan data dan peta mengenai kesesuai.

Dia menjelaskan, RTRW merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang didalam mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang. RTRW lannutnya memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali 1 x dalam 5 tahun.

“Reviisi RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan. Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) tata ruang. Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,” jelasnya.

Setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana, dan program wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.(*)

Tags: bolmonglolakRTRWTahlis Gallang
Previous Post

Pemprov Sulut Kucur 15 Miliar Bangun Jalan ke Desa Kolingangaan

Next Post

Tingkatkan Layanan Publik Camat Passi Barat Berkantor di Desa

Next Post
Tingkatkan Layanan Publik Camat Passi Barat Berkantor di Desa

Tingkatkan Layanan Publik Camat Passi Barat Berkantor di Desa

Comments 1

  1. Banyu Prawitosari says:
    5 tahun ago

    Lebih tepatnya FGD Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS untuk Revisi RTRW 2020-2040 bukan acara Revisi RTRW karena kl revisi RTRW sendiri sudah dilaksanakan tahun 2019.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.