TOTABUAN.CO BOLMONG — Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2025 – 2029 disahkan melalui rapat paripurna DPRD.
Rapat paripurna DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Tony Tumbelaka yang dihadiri Bupati Yusra Alhabsyi, Wakil Bupati Dony Lumenta, dua wakil pimpinan dan para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, pimpinan OPD, camat serta para ASN.
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi mengaku bersyukur karena RPJMD Bolmong tahun 2025 – 2029 telah disahkan.
Menurut Yusra, RPJMD Tahun 2025-2029 diarahkan pada kesejahteraan masyarakat.
“RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2025 – 2029 merupakan cermin dalam visi dan misi daerah serta turunannya dalam tujuan dan sasaran pembangunan,” kata Yusra saat menyampaikan sambutan Jumat 15 Agustus 2025.
Menurut Bupati, penyusunan RPJMD berpedoman pada peraturan yang berlaku. Baik yang terdapat pada Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Bupati dan peraturan lainnya.
Ia menambahkan RPJMD ini akan menjadi acuan Rencana Strategis perangkat daerah yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan dan akan dievaluasi secara tahunan.
“RPJMD akan menjadi acuan rencana pembangunan tahunan baik rencana kerja pembangunan saerah maupun rencana Kerja masing-masing organisasi perangkat daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bolmong Tony Tumbelaka mengatakan, Ranwal RPJMD telah disetujui fraksi -fraksi di DPRD yang telah dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi.
Usai disahkan, langsung dilakukan penandatanganan nota kesepakatan dan selanjutnya, RPJMD akan dikonsultasikan ke gubernur untuk dievaluasi.(*)