• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Royalti Perusahan Tambang Berpindah ke Bolmong?

Redaksi by Redaksi
7 Februari 2019
in Bolmong
0
Royalti Perusahan Tambang Berpindah ke Bolmong?
1
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG —Setelah menang dalam pengajuan Judicial Review dalam nomor perkara : 75 P/HUM/2018 terkait gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Pemkab Bolmong.

Maka secara otomatis royalty PT J Resources yang sebelumnya diberikan kepada Kabupaten Bolsel by region (daerah penghasil) dari Permendagri tersebut akan berubah dan Bolmong berpeluang sebagai daerah penghasil terbesar.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dalam penyampaiannya meminta semua pihak untuk bersabar menunggu perubahan aturan Permendagri baru hingga 90 hari kedepan.

“Kami telah berkomitmen sedari awal bahwa dengan diajukannya JR dimaksud, maka apapun hasilnya akan kami hormati dan taati sebagai suatu komitmen bersama atas asas hukum yang berlaku, kami telah menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional yang kami yakini sebagai jalan keluar penyelesaian masalah terbaik dan bertanggungjawab, untuk itu saya minta semua pihak bersabar menunggu hasil putusan amar ini,”ujar Bupati Bolmong saat menggelar press confrence, Rabu (6/2/2019).

Menurut Yasti, hasil putusan dari pengajuan Judicial Review ini merupakan solusi penyelesaian terhadap dua daerah yang selama ini belum selesai.”Ini kemenangan bersama rakyat Bolmong, kita patut bersyukur atas hasil putusan ini, karena ini adalah penyelesaian terhadap sengketa batas yang telah lama berlaru-larut,” jelas Yasti.

Seperti diketahui sebelumnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 dimana royalty JRBM dari tahun 2013 sampai dengan 2016 ditetapkan untuk Bolsel sebagai daerah penghasil terbesar royalti yakni Rp 28 Miliar pada 2013 – 2016. Sesuai perhitungan dan catatan dari pemerintah pusat dan PT JRBM sebagai pengelola perusahan.

Namun setelah putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan Pemkab Bolmong, maka Permendagri tersebut akan berubah yang ditentukan selama 90 hari kedepan. Kita tunggu saja, apakah Bolmong akan menjadi penghasil royalty terbesar atau Bolsel yang masih tetap menjadi daerah penghasil.

Penulis: Viko

Tags: JRBMRoyaltitambangtapal batasYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Sehan Optimis Boltim Akan Mampu Pertahankan Opini WTP

Next Post

Sekda Tahlis Buka Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Passi

Next Post
Sekda Tahlis Buka Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Passi

Sekda Tahlis Buka Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Passi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.