TOTABUAN.CO BOLMONG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ashari Sugeha mengatakan, rencana roling jabatan yang akan dilakukan masih akan dikonsultasikan lagi ke pemerintah pusat.
“Hasilnya seperti apa saya masih tunggu konsultasi tersebut,” kata Sugeha.
Sesuai dengan aturan, enam bulan masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati tak bisa lakukan roling jabatan.
“Jika hasil konsultasi tak bisa lagi, maka pada tanggal 15 januari ini tak ada lagi roling jabatan,” tukasya.
Isu roling jabatan yang rencananya akan digelar awal tahun ini, kemungkinan tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Bahkan rencana roling jabatan langsung mendapat tanggapan dari Ketua LSM Gerakan Peduli Tanah Lahir (Garputala) Supandri Damogalad.
Ia mengatakan, roling jabatan harus dikaji secara matang sehingga jangan sampai menyalahi aturan.
“Setahu saya enam bulan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir, tidak diperbolehkan melakukan roling jabatan,” kata Damogalad.
Ia meminta, tim Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) mengkaji secara matang untuk melakukan roling jabatan. “Bila tak sesuai dengan aturan Bupati bisa digugat oleh pejabat yang dirugikan,” ujarnya. (Mg3)