TOTABUAN.CO BOLMONG — Setelah ramai diberitakan soal dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Muntoi, Kecamatan Passi Barat, oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial RM akhirnya angkat bicara.
Ia membantah tudingan yang menyebut melakukan kekerasan terhadap pengendara bernama Muhamad Agus Suleman (25), warga Desa Tabang, Kotamobagu Selatan.
“Saya tidak melakukan penganiayaan seperti yang diberitakan. Itu tidak benar,” tegas RM saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam (7/10/2025).
RM menjelaskan, peristiwa itu, tidak melibatkan dirinya, melainkan sopir pribadinya.
Menurutnya, saat itu ia dan sopirnya hendak melintas di jalur sempit yang sedang diperbaiki. Namun mobil di depan yang dikendarai oleh korban dinilainya terlalu memakan badan jalan sehingga sulit dilewati.
“Saya hanya turun untuk menegur sopir. Saya tidak terlibat dalam penganiayaan seperti yang diberitakan. Tidak ada pemukulan, apalagi penganiayaan,” papar RM.
RM juga membantah keras bahwa dirinya memamerkan atau menggunakan PIN DPRD untuk menakut-nakuti warga.
“Saya tidak menggunakan atribut itu untuk menekan siapa pun,” katanya.
Meski demikian, laporan polisi tetap tercatat di Polres Kotamobagu dengan nomor LP/B/567/X/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT. Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut dan memastikan tengah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa keterangan kedua belah pihak serta sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan seorang wakil rakyat yang dituduh menganiaya warga di tempat umum.
Beberapa saksi di lapangan menyebut, keributan itu memang terjadi di tengah antrean kendaraan dan sempat dilerai oleh ajudan Ketua DPRD Bolmong, Tony Tumbelaka, yang kebetulan melintas di lokasi.
Meski RM membantah tuduhan penganiayaan, masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan polisi untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan netralitas dan penegakan hukum yang adil, tanpa pandang jabatan atau status sosial pelaku. (*)







