TOTABUAN.CO BOLMONG — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 70 tahun 2021.
Intruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut merupakan kebijakan, untuk menjawab persoalan terka\it kekosongan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah tahun 2022, sekaligus menunggu pelaksanaan Pilkada 2024.
Inmendagri ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta dapat menjadi jembatan untuk keberlanjutan pembangunan daerah di masa menjelang Pilkada 2024.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Taufik Mokoginta membenarkan adanya Inmendagri yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.
“Iya benar, Mendagri telah keluarkan instruksi yang dimaksud per-31 Desember lalu,” ujar Taufik saat diwawancara Rabu 26 Januari 2022.
Dia mengatakan, saat ini Kabupaten Bolmong akan memulai melakukan Musrenbang dari tinglat desa.
Berdasarkan Inmendagri tersebut Kepala Daerah yaitu Gubernur/Bupati/Wali Kota yang berakhir tahun 2022 diperintahkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah untuk 4 tahun ke depan, yaitu 2023-2026. Kemudian Rencana Pembangunan Daerah (RPD) ini diperintahkan paling lambat telah ditetapkan oleh gubernur pada minggu pertama Maret, dan minggu kedua oleh bupati bagi Kabupaten/Kota.
Menurut Taufik, nantinya penyusunan RKPD (RKPA) merujuk pada RPD 2023-2026 tersebut, dengan mempedomani Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2023 dan RKP 2023.
“Saat ini kami sedang menyusun tahapan-tahapan tindak-lanjut dari Inmendagri ini. Tentu hal ini sangat prioritas bagi kita, apalagi RDP ini menjadi dasar untuk penyusunan anggaran sejak RKPA 2023,” katanya.
Diketahui masa jabatan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk pada 22 Mei 2022 mendatang.(*)