TOTABUAN.CO BOLMONG – Hingga kini Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menunguh petunjuk teknis (Juknis) terkait pembayara gaji ke 13. Padahal pembayaran tersebut direncanakan akan dibayarkan awal Agustus. Namun sampai saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerbitkan Juknis untuk proses pembayarannya.
“Memang waktu video conference beberapa waktu lalu, diprediksi pembayaran gaji-13 akan dilakukan pada bulan Agustus. Tetapi sampai saat ini kami belum menerima Juknis yang menjadi dasar pembayaran gaji-13 ini,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio A Lombone.
Rio mengatakan pembayaran gaji-13 bagi PNS dengan jabatan eselon III hingga staf ini telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020 sebesar 13 miliar. Nantinya, jika Juknis telah dikantongi, maka BKD siap memproses pengajuan pembayaran gaji-13 dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelumnya, kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah baik tingkat pusat hingga daerah berhembus.
Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS pusat maupun daerah, serta prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan akan dilangsukan pada Agustus 2020.
Sri Mulyani juga mengungkapkan pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya atau sama seperti kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah dilaksanakan.(*)