TOTABUAN.CO BOLMONG — Kementrian Koperasi dan UKM mengeluarkan surat tentang pembubaran koperasi yang tidak aktif yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).
Pembubaran itu berdasarkan perubahan surat keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 114/KEP/M.KUKM/.2/XII/2016 tentang pemburan Koperasi Nomor 65/Kep/M.KUKM/.2/VII/2017 tertanggal 24 Juli 2017.
Dari 15 kabupaten ota yang ada di Sulut, salah satunya adalah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan jumlah koperasi yang dibubarkan berjumlah 116 koperasi.
Melalui langkah rehabilitasi ini, total jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Bolmong yang dibubarkan berjumlah 116 koperasi.
“Iya, ada 116 Koperasi yang di Bolmong telah dibubarkan berdasarkan surat dari Kementrian Koperasi danUKM,” ujar Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Sofyanto Mamonto Kamis 6 Februari 2020.
Sofyan mengatakan, upaya rehabilitasi merupakan salah satu langkah Kementerian Koperasi dan UKM terus menggalakkan program ‘Reformasi Total Koperasi’ dalam membangun koperasi berkualitas.
Mulai dari pengelolaan dan pemutakhiran data koperasi dengan online database system (ODS) dan membekukan/ membubarkan koperasi yang tidak aktif. Kedua mengubah paradigma pemberdayaan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas dan ketiga adalah pengembangan koperasi dengan mengupayakan berbagai agenda permanen seperti mengkaji regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi dan memperkuat akses pembiayaan dengan menyiapkan koperasi menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sofyan mengatakan, salah satu dasar pembubaran Koperasi yang ada di Bolmong karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Menurutnya, RAT itu sangat penting bagi koperasi guna melihat hasil yang dilaksanakan selama satu tahun.
Era milenial seperti saat ini, koperasi harus berbasis digital yang mampu memberikan kemudahan bagi generasi milenial untuk ikut serta dalam membangun koperasi di Indonesia.
Paradigma koperasi di zaman milenial ini adalah koperasi merupakan entitas yang mampu bermetamorfosis dan bersifat adaptif terhadap perkembangan zaman.
Saat ini Dinas Koperasi dan UKM akan membuat berita acara tentang pembubaran 116 Koperasi yang tersebar. Kemudian lanjutnya akan mendata kembali mana koperasi yang aktif dengan melihat tuga tahun terakahir aktif melaksanakan RAT.
Berdasarkan data yang ada, pembubaran koperasi bukan hanya di Bolmong, malainkan tersebar disejumlah daerah di Sulut. Seperti di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berjumlah 4 Koperasi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 38 Koperasi, Kabupaten Kepulauan Sangihe 69 Koperasi, Kabupaten Kepulauan Sitaro 22 Koperasi, Kabupaten Kepulauan Talaud 53 Koperasi, Kabupaten Minahasa 176 Koperasi, Kabupaten Minahasa Selatan 352 Koperasi, Kabupaten Minahasa Utara 207 Koperasi, Kota Bitung 129 Koperasi, Kota Kotamobagu 86 Koperasi, Kota Manado 294 Koperasi dan Kota Tomohon 113 Koperasi.
Program reformasi yang diterapkan Kementrian Koperasi dan UKM memberi perubahan paradigma dalam dunia koperasi Indonesia. Hal itu untuk mewujudkan koperasi modern yang berkualitas serta berdaya saing tinggi dengan jumlah anggota aktif yang terus meningkat tandasnya. (*)