TOTABUAN.CO BOLMONG —Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu dihadiri Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, Asisten I Deker Rompas, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres, para Camat dan 200 Sangadi (kepala desa).
Rakor tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar memiliki sasaran dan tidak berdampak hukum.
“Walaupun dana desa merupakan hak pemerintah desa, namun bukan berarti dalam pengelolaannya dapat dilaksanakan sembarangan tapi harus dikelola secara baik dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit saat membuka Rakor tersebut.
Limi menegaskan, pengelolaan APBDes harus dilakukan sesuai aturan peruntukan sesuai dengan kewenangan agar dalam pengelolaan anggaran desa dapat terlaksana sesuai dengan apa yang menjadi sasaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Bupati juga mengatakan, pengelolaan APBDes harus transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan sesuai aturan yang berlaku
“Jadi perlu kehati-hatian. Sangadi harus mampu mengelola keuangan sesuai aturan, Juklak dan Juknis yang ada, karena Kades dan atau siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan APBDes itu berhadapan dengan hukum positif. Ketidaksengajaan, kesalahan teknis saja, tanpa niat korupsi, siapapun bisa dijerat hukum,” pesannya. (*)