TOTABUAN.CO BOLMONG – Panitia Pilkades Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Isnaidin Mamonto mengatakan, isi Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 sangat jelas menerangkan soal tahapan Pilkades. Termasuk perolehan suara yang sama para calon kades.
Hal ini untuk memperjelas status perolehan suara PIlkades di Desa Amerta Sari Kecamatan Dumoga Timur yang dilaksanakan Kamis 14 November 2019.
“Jika melihat hasil dari perolehan suara, maka penentuan calon terpilih untuk Desa Amertha Sari menggunakan metode ketiga, sesuai dengan Perbup,” kata dia.
Isnaidin menjelaskan, bahwa metode pertama, berdasarkan suara terbanyak, tapi karena pperolehan suara sama, maka menggunakan metode kedua. Untuk metode kedua berdasarkan keunggulan kemenangan jumlah dusun. Di Amerta Sari terbagi 3 dusun. Untuk Dusun 1, unggul nomor urut 2. Sedangkan Dusun 2 seri. Dusun 3, unggul nomor urut 1 seri. Sehingga menggunakan metode ketiga.
Metode ketiga dilihat dusun yang jumlah pemilihnya terbanyak dibanding dusun lain.
Dia mengatakan, Pilkades di Desa Amerta Sari Kecamatan Dumoga Timur, hasil perolehan suara dari dua calon memperoleh suara yang sama.
Berdasarkan data yang ada, perolehan suara dua calon yakni I Komang Bidiawan dan I Ketut Sumatra memperoleh 241 suara. Namun sayangnya tidak semua warga di dea tersebut tidak menggunakan hak pilihnya.
“Dari total DPT berjumlah 585 suara, 103 yang tidak menggunakan hak pilih mereka,” jelasnya.
Kendari memperoleh suara yang sama, namun I Komang Bidiawan dinyatakan sebagai pemenang karena menang di tiga dusun dengan jumlah pemilik terbanyak.
Camat Dumoga Timur, Yootje Tumalun menjelaskan, jika terjadi hasil perolehan suara sama, maka akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2019.
“Proses penetapan hasil Pilkades oleh Panitia tingkat Desa tetap jalan, dengan mengacu pada Peraturan Bupati. Nanti jika ada yang keberatan silahkan mengajukan gugatan,” kata Tumalun.(*)