TOTABUAN.CO BOLMONG — Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 14 Tahun 2014 menetapkan, Rabu (9/4), sebagai hari libur nasional. Karena Pada tanggal itu akan dilaksanakan pemungutan suara anggota legislatif.
Sekretaris Daerah Bolmong, Farid Asimin saat dikonfirmasi terkait Kepres tersebut, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bolmong, akan diliburkan pada Pemilu legislatif nanti.
“Kami menyesuaikan dengan pemerintah pusat”, Kata Farid saat di hubungi, Minggu (6/4).
Sebagai informasi, Presiden menandatangani keputusan itu sejak 3 April lalu. Dalam Keppres itu disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan umum lanjutan susulan, juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan Presiden ini menyusul adanya keputusan KPU dalam penetapan Hari dan Pemungutan Suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta sesuai ketentuan Pasal Nomor (3)Undang-Undang ayat 4 Tahun 2012. (Irgi)