Puluhan Rumah di Desa Padang Lalow Duduki Lahan Pemkab Tanpa Izin

Puluhan Rumah di Desa Padang Lalow Duduki Lahan Pemkab Tanpa Izin

TOTABUAN.CO BOLMONG – Tim Aset Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), telah melakukan pendataan rumah da gedung yang menduduki lahan milik Pemkab. Hasilnya, ada 27 rumah dan satu gedung telah berdiri, tanpa izin dari Pemkab.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKd) Bolmong Michael Yunus, mengatakan, rumah dan gedung yang menempati lahan pemkab itu, masuk di kawasan blok 22 dan 24.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, blok tersebut merupakan lahan milik Pemkab.Para pemilik rumah dan gedung itu, tanpa izin dan telah mendirikan bangunan di kawasan tersebut.

“Kami sudah mendata, hasilnya ada 27 rumah dan satu gedung. Gedung tersebut yakni gedung balai pelatihan,” kata Michael.

Untuk lebih memperjelas status lahan tersebut, bidang aset telah menyurat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolmong.

“Ya, isi surat tersebut tentang konfirmasi penerbitan sertifikat di atas lahan perkantoran pada blok 22 dan blok 24. Jadi batas waktu tanggapan sampai tanggal 15 November 2021,” ujar Michael. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses