• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Puluhan ASN di Dinkes Bolmong Diberikan Sanksi Teguran Pembinaan

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2017
in Bolmong
0
Puluhan ASN di Dinkes Bolmong Diberikan Sanksi Teguran Pembinaan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memberikan sanks teguran pembinaan kepada 17 ASN di Dinas Kesehatan. Sanski yang diberikan itu lantaran tidak berada di tempat saat jam kerja.

Sanski yang diberikan dibacakan lewat apel pagi di halama kantor Bupati Jumat 14 Juli 2017.

Kepala seksi Disiplin dan Penghargaan BKPP Bolmong Rahmat Irwansyah Makalalag, menjelaskan, sanski teguran pembinaan ini diberikan atas temuan dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Sekretaris daerah.

“Jadi saat Sidak, mereka tidak berada di tempat saat jam kerja,” kata Rahmat.

Bukan hanya para ASN yang ada di dinas kesehatan yang diberikan sanksi, namun ada juga para ASN yang ada di dinas lainnya diberikan sanksi teguran tertulis yang terdiri dari 1 ASN di dinas pertanian, 1 ASN di bagian Hukum,dan 2 ASN lainnya dikenakkan sanksi pernyataan tidak puas yakni dari cabang dinas pendidikan Kecamatan Sangtombolang.

Rahmat menjelaskan, para 17 ASN selain diberikan sanksi teguran pembinaan, wajib mengikuti apel pagi dan sore di kantor Bupati sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Asisten III I Wayan Gede usai memimpin apel menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah menerapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan, baik tidak mengikuti apel pagi dan sore serta sanski tidak melaksanakan tugas kerja.

Wayan meminta untuk tidak tebang pilih dan menghilangkan perasaan dalam penerapan dan sanksi disiplin sehingga mampu membuat efek jera bagi ASN yang tidak patuh terhadap aturan berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan peraturan BKN tentang petunjuk teknis, pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin.

Wayan menyampaikan akan terus melakukan pemantauan, pengawasan terhadap seluruh ASN kurang lebih 4.383 orang, serta tidak segan-segan melakukan penjatuhan sanksi ringan, sedang, berat jika terbukti melanggar.(Mg3/Has)

Tags: ASNbolmongsanskisidakTahlisYasti
Previous Post

Tipidkor Polres Bolmong Kejar Dugaan Korupsi Proyek 3 Miliar di PDAM

Next Post

Jainuddin Akan Susul Tatong Bara Ambil Formulir Pendaftaran

Next Post
Jainuddin Akan Susul Tatong Bara Ambil Formulir Pendaftaran

Jainuddin Akan Susul Tatong Bara Ambil Formulir Pendaftaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.