TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memberikan sanks teguran pembinaan kepada 17 ASN di Dinas Kesehatan. Sanski yang diberikan itu lantaran tidak berada di tempat saat jam kerja.
Sanski yang diberikan dibacakan lewat apel pagi di halama kantor Bupati Jumat 14 Juli 2017.
Kepala seksi Disiplin dan Penghargaan BKPP Bolmong Rahmat Irwansyah Makalalag, menjelaskan, sanski teguran pembinaan ini diberikan atas temuan dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Sekretaris daerah.
“Jadi saat Sidak, mereka tidak berada di tempat saat jam kerja,” kata Rahmat.
Bukan hanya para ASN yang ada di dinas kesehatan yang diberikan sanksi, namun ada juga para ASN yang ada di dinas lainnya diberikan sanksi teguran tertulis yang terdiri dari 1 ASN di dinas pertanian, 1 ASN di bagian Hukum,dan 2 ASN lainnya dikenakkan sanksi pernyataan tidak puas yakni dari cabang dinas pendidikan Kecamatan Sangtombolang.
Rahmat menjelaskan, para 17 ASN selain diberikan sanksi teguran pembinaan, wajib mengikuti apel pagi dan sore di kantor Bupati sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Asisten III I Wayan Gede usai memimpin apel menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah menerapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan, baik tidak mengikuti apel pagi dan sore serta sanski tidak melaksanakan tugas kerja.
Wayan meminta untuk tidak tebang pilih dan menghilangkan perasaan dalam penerapan dan sanksi disiplin sehingga mampu membuat efek jera bagi ASN yang tidak patuh terhadap aturan berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan peraturan BKN tentang petunjuk teknis, pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin.
Wayan menyampaikan akan terus melakukan pemantauan, pengawasan terhadap seluruh ASN kurang lebih 4.383 orang, serta tidak segan-segan melakukan penjatuhan sanksi ringan, sedang, berat jika terbukti melanggar.(Mg3/Has)