TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menetapkan perubahan jam kerja sesuai dengan surat edaran dari Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bernomor 394 Tahun 2019, tentang penetapan jam kerja di Bulan Ramadhan 1440 Hijriah.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang itu, menjelalskan, jumlah kerja efektif di Bulan Ramadhan yaitu 32.50 jam minimal per minggu.
Sedangkan untuk tenaga medis dan guru terdapat pengecualian. Untuk dua kategori tersebut agar menyesuaikan dengan jam kerja yang telah diatur oleh kepala SKPD, selama tidak mengurangi jumlah jam kerja efektif.
Untuk Senin hingga Kamis PNS masuk kantor pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 15.00 Wita. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
Untuk Jumat masuk kantor pukul 08.00 dan pulang kantor 15.30 Wita. Waktu Istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 Wita.
Selain itu OPD yang memberlakukan enam hari kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan pulang kantor pukul 14.00 Wita. Waktu Istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Jumat masuk kantor pukul 08.00 Wita dan pulang kerja pukul 14.30 Wita. (**)