TOTABUAN.CO BOLMONG — Klaster tempat kerja menjadi penyumbang kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan banyak faktor, salah satunya yakni kurang disiplinnya para karyawan dan pekerja yang tidak disiplin dalam menjaga protokol kesehatan.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 PT PP Proyek Bendungan Lolak Miryan Sinaga mengatakan, selama ini pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Munculnya kasus Covid-19 di tempat kerja umumnya disebabkan karyawan yang melanggar protokol kesehatan.
“Cuma yang sering orang bilang kecolongan dari karyawannya. Terutama perilaku karyawan saat dia keluar dari perusahaan, saat dia pulang ke rumah, agak susah dikendalikan,” katanya.
Saat ini kata dia, Satgas Covid PT PP terus melakukan operasi dilingkungan perusahan. Mereka yang ditemukan tidak menggunakan masker, berkerumun dipastikan akan mendapat sanksi. Selain itu, sanksi bagi karyawan atau pekerja yang keluar tanpa izin juga sangat berat.
Miryan menegaskan, pihak perusahan telah membuat kebijakan tegas untuk mencegah kasus Covid-19. Salah satunya sanksi bagi karyawan yang terbukti melanggar protokol kesehatan saat berada di luar lingkungan perusahaan.
“Bahkan bisa sampai diberhentikan. Sebab klaster perusahaan itu disebabkan oleh perilaku karyawan di luar tempat kerja. Mungkin karyawannya bisa diskor,” tandasnya. (*)