TOTABUAN.CO BOLMONG — Rencana pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tampaknya akan segera terealisasi. Hal itu setelah dilaksanakan rapat penilaian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan dan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup..
Rapat tersebut bertujuan untuk menelaah dokumen secara cermat dan tentang dampak rencana usaha atau kegiatan, serta untuk mengendalikan dampak kegiatan agar sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.
Dalam rapat ini, hasil penilaian kelayakan lingkungan mengacu pada 10 kriteria kelayakan lingkungan dan berdasarkan hasil telahaan keterkaitan dan interaksi dampak lingkungan, dampak penting hipotetik, arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait pembangunan Kawasan Industri Mongondow dinyatakan layak lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolmong yang juga sebagai Ketua Komisi Penilai AMDAL Yahya Fasa melalui ketua tim teknis Penilai AMDAL Erni Tungkagi mengatakan, setelah melalui proses penilaian dokumen yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dan tim teknis komisi penilai AMDAL Bolmong dan instansi terkait, komisi penilai AMDAL menyatakan dokumen AMDAL layak lingkungan. Meski ada beberapa catatan perbaikan dokumen yang harus diselesaikan oleh tim penyusun. selain itu beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemrakarsa, sebelum tahapan pembangunan dilaksanakan.
“Ini hasil evaluasi secara holistik atas dampak lingkungan yang mungkin timbul atas proyek tersebut,” kata Ketua Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Kabupaten Bolmong Erni Tungkagi Kamis 21 Juli 2022.
Dokumen AMDAL ini terdiri atas 3 dokumen yaitu formulir kerangka acuan, ANDAL dan RKL -RPL dengan prosedur penyusunan dokumen AMDAL mengacu pada Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021.
Menurut Erni dokumen AMDAL ini disusun oleh LPJP Surveyor Indonesia dan melibatkan beberapa orang penyusun dari Universitas Sam Ratulangi Manado.
“Dari penilaian dokumen Amdal, sudah memenuhi syarat meski ada beberapa catatan yang harus ditambah sesuai dengan saran dan masukan lewat rapat penilaian,” katanya.
Direktur PT KIMONG Martinus mengatakan, hasil kajian yang dikeluarkan akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan pabrik serta pengoperasian ke depan.
“Kami berkomitmen memegang semua prosedur dan rekomendasi yang diberikan,” katanya.
Ilham Akbar Mustafa juga menambahkan, pada rapat penilaian dokumen Amdal diakui beberapa diantaranya mendapat tanggapan dari masyarakat. Namun justru hal itu menjadi catatan tambahan bagi pihak perusahan dalam rangka pengoperasian nanti.
“Kami rasa tanggapan itu bagian dari masukan sebagai bahan evaluasi secara holistik atas dampak lingkungan yang mungkin timbul atas kegiatan perusahan nanti,” tambah Ilham menjelaskan.
Keberadaan pabrik nanti pasti akan membawa dampak lingkungan sebagai akibat dari kegiatan produksinya, Namun dampak negatif itu bisa dicegah jika dilakukan sesuai prosedur dan jenis – jenis pengelolaan lingkungan jelas termuat dalam dokumen RKL –RPL.
Beberapa rekomendasi pada sidang penilaian Amdal, antara lain dampak sosial masyarakat, keberadaan flora dan fauna serta masalah tenaga kerja dan pengelolaan limbah.
Namun menurutnya, itu akan menjadi komitmen pihak perusahan untuk mengelolah dampak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.(*)