TOTABUAN.CO BOLMONG– Hingga saat ini PT Conch North Sulawesi Cement yang berlokasi di Desa Solog, Kecamatan Lolak Bolaang Mongondow (Bolmong), belum memiliki Analisis Dampak Lalulintas (Amdal lalin).
“Memang saat ini PT Consh belum mengurus Amdal lalin. Kami sudah memberikan surat pemberitahuan dari beberapa bulan sebelumnya, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Jultje Tumanduk.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) No 38 tahun 2004 tentang jalan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan di pidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1, 5 Miliar.
“Selain itu juga UU 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 1 dikatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan pada jalan,” jelasnya.
Tumanduk menjelaskan, sebenarnya Amdal lalin dilaksanakan sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi sekarang pembangunan sudah dilaksanakan.
“Hal-hal yang berkaitan dengan aspek tekhnis maupun adimistrasi harus dilengkapi oleh perusahan, tetapi kenyataannya PT Conch selalu mengesampingkan semua aturan,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Tumanduk, Bolmong akan ada pembangunan Bandara, sehingga tidak ada bangunan bertingkat disekitar Bandara. Hal ini mengacu pada aturan yang ada.
“Pembangunan bandara sudah terlebih dahulu dari PT Conch, yaitu pada tahun 2012 lalu. Jelas, ini lebih diprioritaskan. Karena nantinya aktivitas pengeboran yang berada di Desa Solog, bakal mengeluarkan debu yang sangat menganggu penerbangan pesawat,” tuturnya.(**)