TOTABUAN.CO BOLMONG – Pra Musrenbang tingkat kecematan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dilaksaakan Jumat 29 Januari 2021, menyasar empat kecamatan.
Empat Kecamatan itu yakni, Kecamatan Passi Barat, Passi Timur, Bilalang dan Kecamatan Lolayan.
Tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) membentuk tim untuk melakukan sinkronisasi semua usulan yang masuk di Pra Musrenbang.
Salah satu Pra Musrenbang yang dilaksanakan di Kecamatan Passi Barat.
Rapat yang dlaksanakan di ruang rapat Kantor Camat Passi Barat menghadirkan beberapa unsur masyarakat.
Camat Passi Barat Maarif Mokodomppit mengatakan, pra musrenbang kecamatan tahun 2022 ini mengundang pegawai para kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
“Jadi kita undang agar semua bisa berkomunikasi dengan baik,” ujar Maarif.
Ia juga menyampaikan jika acara ini untuk menyinkronkan berbagai usulan yang masuk nantinnya.
“Jadi, Acara ini bertujuan untuk menyingkronkan berbagai usulan dari masing-masing desa, agar usulan-usulan tersebut bisa selaras dan sejalan ketika nanti menjadi usulan tetap pada saat musrenbang kecamatan,” sambungnya.
Sekretaris Bappeda Bolmong Aldy Pudul mengatakan, Pra Musrenbang merupakan tahapan untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang dimulai dari musrenbang desa.
“Pra Musrenbang tujuannya untuk mempersiapkan segala kebutuhan agar pelaksanaan musrenbang kecamtaan nantinya dapat berjalan dengan lancar dari segi proses sampai dengan substansi,” jelas Aldy.
Pelaksanaan pra musrenbang kecamatan dihadiri oleh unsur Kecamatan dan Desa.
Aldy menjelaskan, ada beberapa mekanisme Pra Musrenbang. Salah satunya pencermatan dan penyempurnaan usulan hasil musrenbang Desa pada masing-masing kelompok.
Yang menjadi perhatian dalam proses ini adalah hasil entri usulan masing-masing desa berdasarkan jenis usulan Pagu Indikatir Sektoral (PIS) dan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) untuk perencanaan tahun 2022 melalui aplikasi.
Usulan hasil kesepakatan pada musrenbang tingkat Desa dikirim ke Kecamatan melalui aplikasi e-Musren yang selanjutnya dilakukan pengecekan terkait syarat dan ketentuan agar sesuai dengan kamus usulan. (*)