TOTABUAN.CO BOLMONG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow berencana akana melantik 606 petugas PPS yang dinyatakan lolos usai ikut tes.
“Setelah melalui seleksi hasil tertulis, PPS akan kita lantik,” kata Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel.
Mereka yang lolos ini kata Fahmi tidak bisa diganggu gugat. Sebab sudah diberikan waktu bagi masyarakat untuk melakukan komplain. Namun hingga kesempatan yang diberikan, tidak komplain dari masyarakat berarti dinayatakan sah.
Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi membantu pihak KPU dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
“PPS merupakan perpanjangan tangan dari KPU. Karena kerja tugas dan wewenang membantu pihak KPU,” tandasnya.(Mg3)