TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini sedang memproses pencairan gaji Juli dan Gaji 13 untuk para PNS.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Fico Mokodompit, ada 48 SKPD yang saat ini berkas pengajuan pembayaran gaji ke 13 sedang diproses.
“Sedang berproses. Bisa saja proses pencairannya akan bersamaan dengan gaji bulan Juli,” ujar Fico Selasa (3/7/2018).
Menurutnya BKD akan memproses berkas pengajuan sesuai dengan permintaan. Dia mengungkapkan, jika bendahara SKPD cepat memasukan, tentu cepat juga proses pencairannya.
“Semua tergantung dengan pengajuan. Siapa yang cepat mengajukan tentu cepat proses pencairannya,” tambah Fico.
Proses pencairan berkas gaji kata dia, sudah dilakukan sejak Senin kemarin. Ada 48 SKPD yang sudah memasukan berkas pengajuan pembayaran.
Dia menjelaskan, proses pencairan Gaji ke 13 bersamaan juga dengan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP). Untuk Gaji 13 bersama dengan TPP yang akan dibayarkan berjumlah 35 miliar lebih.
“Kalau untuk gaji ke 13 berjumlah 17.9 Miliar,” jelasnya.
Unuk pencairan gaji tersebut melalui rekening bendaharan gaji, kemudian ditransfer ke sejumlah rekening PNS.
Sebelumnya Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini diharapkan kinerja PNS akan meningkat.
“Dengan adanya pemberian gaji 13 dan 14 ini diharapkan kesejahteraan PNS itu meningkat. Kalau kesejahteraannya meningkatkan diharapkan kinerjanya akan meningkat juga,” ujar Bupati.
Pemberian “Bonus” oleh pemerintah lanjut Bupati, diharapkan bisa menjadi stimulus percepatan pembangunan di berbagai sektor. Sehingga pemberian gaji ke 13 ini supaya PNS bekerja lebih profesional lagi.
Sekedar informasi, besaran gaji ke 14 yang bakal diterima oleh PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok. Pembayarannya sendiri bakal dilakukan berbarengan dengan gaji 13 yang berisi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.
Gaji ke 13, itu dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Hal itu sudah menjadi ketentuan di Undang-undang ASN .
Penulis: Hasdy