TOTABUAN.CO BOLMONG — Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, akhirnya menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada Limi Mokodompit sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong).
Ia menerima surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri RI dalam rangkaian penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bolmong bersama Pj Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan Selasa 23 Mei 2023.
Proses penyerahan surat keputusan berlangsung di Ruang C.J Rantung Kantor Gubernur Sulut.
Limi Mokodompit melanjutkan jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmong hingga 23 Mei 2024 mendatang.
Menurutnya siap menuntaskan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) yang belum tuntas selama satu tahun menjabat. Kendati begitu sejumlah PR dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah dituntaskan satu persatu.
Limi mengaku pengelolaan keuangan, pelayanan publik, penataan birokrasi terus menjadi PR dari Gubernur. Ia menyebut pada tahun ini Bolmong masih mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sulut.
Sedangkan infrastruktur lainnya satu persatu bakal dituntaskan secara bertahap.
“Semua akan dilaksanakan secara bertahap. Semua arahan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur siap dilaksanakan. Amanah ini juga tentunya akan dijalankan sesuai arahan dari pemerintah pusat,” sambungnya.
Kadis Lingkungan Hidup Sulut ini menyebutkan, bahwa surat keputusan terkait perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Bolmong merupakan kewenangan dari Presiden RI Joko Widodo. Ia mengucapkan terima atas perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Bolmong.
Amanah ini sekaligus upaya membangun sinergitas bersama pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Ia mengaku bersyukur bisa mendapat kesempatan setahun lagi untuk memimpin Kabupaten Bolaang Mongondow ke depan,” katanya. (**)