TOTABUAN.CO BOLMONG — Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit mengeluarkan suraylt edaran tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024. Surat bernomor: 800 / B.03/ BKPP/ 214/V/2023 itu ditandatangani Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, dilatar belakangi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu netral, objektif, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Yang bertujuan membangun sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas.
Selain itu sebagai upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
“Jadi ini untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menaati ketentuan peraturan perundang undangan,” ujar Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain Undang-undang, juga3. mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Begitu juga peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2922, Nomor 8090-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447. 1/PM.O1/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas PNS terkait penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan isi edaran, ASN Bolmong wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan tahun 2024. Setiap ASN wajib mematuhi ketentuan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 24 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban ASN diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Pasal 2 dinyatakan bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Pasal 5 huruf n dinyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah,” papar Amba menjelaskan.
ASN dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya. Anggota keluarga, dan masyarakat, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk, serta membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan atau calon, dan/atau memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik,” tambahnya.
Larangan ini juga tidak hanya berlaku bagi ASN, akan tetapi berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.
“Pasal 51 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenai hukuman disiplin,” tegasnya. (*)